Kebijakan Klaim
Terakhir diperbarui: 15 Oktober 2023
Catatan: Dokumen ini merupakan placeholder dan memerlukan tinjauan hukum resmi sebelum digunakan untuk publik.
1. Waktu Pelaporan
Segala bentuk klaim atas kerusakan atau kehilangan harus dilaporkan secara tertulis paling lambat 1x24 jam setelah kendaraan diterima di lokasi tujuan, dibuktikan dengan berita acara serah terima.
2. Syarat Dokumen Klaim
Untuk memproses klaim, Anda harus menyertakan dokumen berikut:
- Resi pengiriman asli
- Berita acara serah terima (sebelum dan sesudah)
- Foto/video bukti kerusakan yang jelas
- Salinan identitas diri (KTP)
3. Proses Investigasi
Setelah dokumen klaim diterima, tim kami dan pihak asuransi (jika menggunakan asuransi tambahan) akan melakukan investigasi dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
4. Pengecualian Klaim
Klaim tidak berlaku untuk:
- Kerusakan mesin internal yang tidak berkaitan langsung dengan proses pengiriman fisik.
- Kehilangan barang pribadi yang ditinggalkan di dalam kendaraan.
- Kerusakan akibat force majeure (bencana alam, huru-hara, dll).