Apakah mobil yang dikirimkan wajib di “Asuransikan” ?
Jawabannya “tidak wajib”, akan tetapi kami sangat anjurkan untuk di Asuransikan. Tanpa membeli asuransi pun anda masih bisa mengirimkan mobil, namun kita tidak pernah tau kapan dan dimana resiko kerugian itu akan terjadi. Tanpa diikutkan asuransi maka kerugian financial yang timbul karena terjadinya resiko pengiriman akan menjadi tanggungan customer (pemilik mobil).
Coverage Asuransi Marine Kargo
Asuransi pengiriman mobil itu mengcover resiko dalam layanan
Port to Port, Apabila terjadi resiko dalam proses pengiriman dari pelabuhan asal sampai tiba di pelabuhan tujuan misalnya didalam kapal maupun saat naik turun kapal.
Door to Door, Apabila terjadi resiko mulai dari penjemputan sampai pengantaran kealamat tujuan sepanjang unit berada diatas alat angkut seperti truk towing, car carrier, dsb. Terkecuali tidak dapat dicover oleh asuransi cargo apabila unit kendaraan dikendarai supir dalam pengantaran maupun penjemputan.
Kami menyarankan pengantaran dan penjemputan dari alamat menuju pelabuhan sebaiknya dengan menggunakan Truk Towing agar resiko perjalanannya dapat tercover asuransi cargo.
“Tarif Asuransi”
Premi asuransi 0.25% x Harga Mobil / Nilai Pertanggungan.
Contoh: Premi asuransi untuk kendaraan senilai Rp 200 Juta adalah Rp 500 Ribu.
Premi : 0.25% x 200.000.000 = Rp.500.000.–
“Prosedur Klaim Asuransi”
Klaim dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik unit kepada pihak asuransi maupun diwakilkan melalui ekspedisi untuk melakukan klaim kepada pihak asuransi. Melakukan klaim dengan mengikuti syarat dan prosedur klaim yang telah ditetapkan oleh pihak asuransi. Pemilik Unit dan ekspedisi melengkapi berkas klaim yang diminta pihak asuransi, kemudian pihak asuransi akan melakukan analisa kronologis, pengecekan unit, koordinasi kepada bengkel yang mengajukan estimasi biaya perbaikan, dll sebelum memutuskan hasil persetujuan klaim. Persetujuan atas klaim beserta nilainya merupakan keputusan dari pihak asuransi. Setelah klaim disetujui maka pemilik unit dapat melakukan perbaikan dengan sistem reimburse dimana setelah pengerjaan oleh bengkel dan pembayaran, Pemilik unit mengirimkan kwitansi/invoice sesuai dengan nilai klaim yang disepakati asuransi. Pihak asuransi akan mengganti biaya perbaikan sesuai dengan nilai invoice yang telah dikurangi biaya deductible (yaitu resiko sendiri yang ditanggung pemilik mobil sebesar 1% dari harga mobil atau minimal 1jt, biasanya dalam asuransi mobil All Risk dikenal dengan istilah “OR” atau Own Risk).
Contoh Biaya Deductible untuk mobil senilai Rp 200juta adalah 2juta. Apabila nilai klaim yang disetujui adalah 10Juta maka penggantian dari asuransi adalah Rp 8 Juta (Nilai Klaim 10jt – Deductible 2jt).
” FREE PROTEKSI KERUGIAN “
Sebagai bentuk tanggung jawab serta keinginan untuk memberikan layanan prima kepada pelanggan, Seasa Express memberikan Subsidi Proteksi Seasa Secara Gratis untuk membantu meringankan kerugian yang ditanggung oleh customer akibat resiko yang terjadi dalam proses pengiriman mobil.
Proteksi Seasa diberikan sebagai dana tambahan atau subsidi bagi pemilik unit disamping penggantian dari Pihak asuransi. Pemilik unit tetap disarankan untuk mengasuransikan unitnya untuk mendapatkan penggantian yang lebih menyeluruh dari pihak asuransi
“Cara Claim Proteksi Seasa”
Hubungi Cs yang membantu awal pengiriman mobil anda :
- Sesegera mungkin laporkan saat serah terima mobil / sebelum petugas kami (Supir) meninggalkan lokasi pengantaran (rumah customer).
- Mengirimkan documentasi vidio mobil saat serah terima di awal penjemputan dan saat anda terima di alamat tujuan. (Sebaiknya anda juga vidiokan keliling kondisi mobil saat serah terima)
- Bila terbukti dan benar adanya, silahkan anda kirimkan no rek yang sesuai dengan nama pengirim atau penerima
- Dana akan cair 2 s/d 5hari kerja.
- Claim yang tidak disaksikan oleh petugas dooring /driver yang melakukan pengantaran atau setelah petugas kami meninggalkan lokasi tidak dilayani
“Nilai pergantian Proteksi Seasa”
Besaran nilai ganti rugi yang diberikan Presteksi adalah:
- Untuk kerusakan kecil seperti Lecet, baret, penyok, pecah (Body Repair), kami berikan pergantian biaya bengkel maximal Rp.500rb sedangkan kaca pecah maximal 1jt.
- Untuk kerugian besar seperti tenggelam, terbakar di dalam kapal / Total Lost Only (TLO) mendapatkan pergantian Biaya Deductible atau maximal 3x ongkos kirim.
- Proteksi Seasa hanya meringankan kerugian saja seperti penjelasan diatas, sebaiknya lengkapi dan lindungi kerugian dengan membeli premi Asuransi pihak ke 3 dari perusahaan asuransi.